Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Indra (27) warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/3/2021) malam. Ia tertangkap basah saat mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 1.00 WIB di pinggir jalan raya di Kelurahan Patokan. Saat itu unit opsnal Polsek Kraksaan sedang berpatroli untuk menekan angka kriminalitas.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, saat melangsungkan patroli kamtibmas, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kerap mendapati peredaran pil koplo, baik jenis Tryhexypenidly (Tryhrx) ataupun Dextrometrophan (Dextro).

“Dari laporan itu kami langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kami kemudian menggeledah seseorang yang dicurigai. Didapati ratusan paket pil koplo siap edar,” kata Sujianto.

Pelaku dan barang bukti (BB), lanjut Sujianto, kemudian dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, 432 butir pil jenis Dextrometrophan dan 139 butir pil jenis Tryhexypenidly.

“Untuk pil jenis dextro ada 14 paket berisi 16 butir dan 8 paket berisi 26 paket. Kalau pil jenis Tryhexypenidly itu 3 paket totalnya 139 butir, selain itu barang bukti lainnya uang tunai hasil jualan dan 26 plastik clip pembungkus pil koplo,” ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya, lanjut Sujianto, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …