Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Lingkungan · 1 Mar 2021 12:19 WIB

Terancam Pidana, Pembuangan Sampah di TPS Mulai Teratur


					Terancam Pidana, Pembuangan Sampah di TPS Mulai Teratur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Terbukti, semenjak diberlakukan peraturan tersebut, warga di sekitar TPS sudah teratur membuang sampah atau sudah mengikuti operasional jam pembuangan yang dilarang dari sekitar pukul 7.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Koordinator Pasar Semampir, Joeli Santoso mengatakan, sejak diberlakukannya batasan jam pembuangan, kini TPS di Pasar Semampir sudah kerap menumpuk sampai ke pinggiran jalan. Hal tersebut juga dinilai banyak memberi dampak.

“Sudah, sudah teratur yang biasanya kalau pagi hari pasti meluas hingga ke pinggir jalan tapi saat ini sudah tidak lagi dan dampaknya sangat jelas dirasakan, mulai dari tidak bau dan pemandangan juga tidak terganggu,” kata Joeli, Senin (1/3/2021).

Dampak lain yang dirasakan, lanjut Joeli, jika sebelumnya jalanan pasar jika jam operasional pedagang dimulai biasanya kerap macet dan saat ini sudah tidak terlalu menyebabkan kemacetan. Sehingga, kata dia, larangan itu sangatlah berpengaruh.

“Karena kalau sampah sampai ke pinggiran jalan, untuk kendaraan pasti enggan lewat di atas sampah. Apalagi sekarang kan musim hujan, jadi juga untuk mencegah diri kita dari penyakit seperti demam berdarah dan yang lainnya,” tutur Joeli.

Diketahui sebelumnya, DLH Kabupaten Probolinggo memberlakukan larangan pembuangan sampah di waktu tertentu. Jika dilanggar, sanksi yang diberlakukan mulai dari administrasi sampai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Lingkungan