MARON-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Maron menangkap Rahayu Sri Wilujeng (45), pembantu rumah tangga (PRT) asal Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/2/2021) siang.
Pembantu ini diringkus setelah mencuri perhiasan di rumah Yuni (35) majikannya sendiri, warga Desa Brani Wetan, Minggu (29/11/2020) lalu. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya setelah menggondol perhiasan emas. Yakni, satu cincin mata pink dan hijau, sepasang anting emas mata hijau, seuntai kalung emas kombinasi mutiara milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau sudah mengambil perhiasan milik majikannya sendiri. Barang curian tersebut, oleh pelaku kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Samiran, Kamis (25/2/2021).
Sedangkan modus operandinya, lanjut Samiran, pelaku mengambil perhiasan korban saat kondisi rumah sepi. Dari situlah, pelaku menjadikan kesempatan yang sudah hapal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengetahui tempat korban menyimpan perhiasannya tersebut.
“Saat kondisi rumah sepi atau kosong, tinggal hanya pelaku saja, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam lemari atas dengan mudah. Naiknya menggunakan kursi,” ungkap Samiran.
Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Sedangkan untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp8 juta,” tutup Samiran. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT