Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Hukum & Kriminal · 25 Feb 2021 12:11 WIB

Curi Perhiasan Majikan, PRT di Maron Dibekuk


					Curi Perhiasan Majikan, PRT di Maron Dibekuk Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Maron menangkap Rahayu Sri Wilujeng (45), pembantu rumah tangga (PRT) asal Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/2/2021) siang.

Pembantu ini diringkus setelah mencuri perhiasan di rumah Yuni (35) majikannya sendiri, warga Desa Brani Wetan, Minggu (29/11/2020) lalu. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya setelah menggondol perhiasan emas. Yakni, satu cincin mata pink dan hijau, sepasang anting emas mata hijau, seuntai kalung emas kombinasi mutiara milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau sudah mengambil perhiasan milik majikannya sendiri. Barang curian tersebut, oleh pelaku kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Samiran, Kamis (25/2/2021).

Sedangkan modus operandinya, lanjut Samiran, pelaku mengambil perhiasan korban saat kondisi rumah sepi. Dari situlah, pelaku menjadikan kesempatan yang sudah hapal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengetahui tempat korban menyimpan perhiasannya tersebut.

“Saat kondisi rumah sepi atau kosong, tinggal hanya pelaku saja, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam lemari atas dengan mudah. Naiknya menggunakan kursi,” ungkap Samiran.

Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Sedangkan untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp8 juta,” tutup Samiran. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal