Tak Ingin Dikuasai Investor Luar, Warga Sariwani Sertifikatkan Tanah

SUKAPURA-PANTURA7.com, Masyarakat Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo menerima sebanyak 1.091 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Probolinggo, Putut Tantriana Sari, Kamis (25/2/2021) kepada empat warga desa setempat. Penyerahan sertifikat di spot wisata Bukit Seribu Selfi itu dihadiri masyarakat dan tokoh adat di Kecamatan Sukapura.

Usai menyerahkan sertifikat, Bupati Tantri mengapresiasi jajaran Forkopimka Sukapura beserta jajaran aparatur desa dan seluruh masyarakat Desa Sariwani atas support dan kebersamaanya dalam mensukseskan program tersebut. Terlebih Kecamatan Sukapura merupakan pilot project.

“Insya-Allah target kita seluruh lahan di wilayah Kecamatan Sukapura akan sudah tersertifikasi semua di tahun 2021. Berapa pun biaya yang ditetapkan boleh saja senyampang telah dihitung sesuai dengan operasional dan kesepakatan dalam musyawarah bersama masyarakat dan tidak melebihi batas maksimal biaya yang telah ditetapkan Pemkab Probolinggo sebesar Rp550 ribu,” jelasnya.

DESA SARIWANI : Bupati Probolinggo , Puput Tantriana Sari memberi sambutan sebelum memberikan sertifikat tanah ke warga Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura. (Foto : ist).

Dalam hal ini, bupati dua periode ini menekankan, agar sertifikat tanah dipergunakan dengan baik. Karena, adanya penetapan Peraturan Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Sukapura untuk mengatur jual beli tanah, menjadi perhatian bagi masyarakat dan investor.

“Ini adalah investasi kita, mungkin saat ini belum begitu terasa, namun seiring perubahan zaman dan perkembangannya pada 10 atau 20 tahun ke depan, kita pasti akan menyadari bahwa hal ini akan menjadi kekayaan kita dan akan menjadi warisan yang baik bagi anak cucu kita kelak,” ungkap Bupati Tantri.

Oleh karena itu, bupati meminta kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sukapura, agar tidak salah mempergunakan tanah. Sebab, ia tidak ingin tanah di Kecamatan Sukapura dikuasai oleh investor dari luar daerah.

Baca Juga  Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino

“Tujuannya, agar ke depannya tidak lagi dengan mudah melakukan jual beli lahan di Kecamatan Sukapura, agar kekayaannya ini tidak salah rawat seperti di beberapa daerah wisata lain yang aset-asetnya dikuasai oleh investor dari luar, bukan dari masyarakat,” tutupnya. (ADV)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah …