Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 18 Feb 2021 04:54 WIB

Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah


					Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Pria yang memperlihatkan alat kelamin dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Busarudin (38) warga Dusun Cengok RT 06 RW 02, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

“Kita melakukan penangkapan karena meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis kasus amoral itu di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/02/2021).

Kapolres menjelaskan, Busarudin yang status sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau tukang kebun. Namun ia sering melintas di sepanjang jalan raya Lumajang hingga Surabaya untuk keperluan pekerjaannya itu.

Menurut Kapolres, sejak tahun 2017 hingga saat ini, ia sudah melakukan aksi teror alat kelamin di beberapa wilayah. Diantaranya wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, dan wilayah Lumajang.

“Kami berusaha mengambil titik CCTV di tempat kejadian, diantara wilayah Probolinggo, Sidoarjo dan Pasuruan, sehingga didapatkan lah identitas tersangka,” papar Kapolres.

Hari ini, lanjut Kapolres, akan dijadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Kapolres menyebut, ada kencenderungan gangguan secara psikologis dalam diri tersangka.

“Kami proses komunikasi dengan psikolog dan ahli kejiwaan di rumah sakit Malang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada media,” AKBP Rofiq menegaskan.

Motif pelaku melakukan perbuatan amoral itu, imbuh AKBP Rofiq, karena pelaku mempunyai kelainan atau penyimpangan seksual. “Jadi, dengan menunjukkan alat kelamin kepada perempuan saat berkendara, pelaku merasakan kepuasan,” ulasnya.

Dikatakan Kapolres, pasca ditangkap tersangka akan ditahan dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia disangkakan melanggar pasal 36 Undang-undang Nomor 34 tahun 2008.

“Pasal itu tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Saat ditanya wartawan soal kemungkinan tersangka termotivasi film porno dan sering menonton film dewasa itu, ia justru membantah. “Tidak pernah,” ujar Busarudin.

Hanya, Busarudin mengakui bahwa ia merasa puas jika alat kelaminnya sudah dipertontonkan kepada perempuan saat ia berkendara. “Si perempuan saya teriaki Woy agar melihat ke arah saya, kalau sudah melakukan senang,” akunya.

Diketahui, teror tontonan alat kelamin ini awalnya mencuat kala korban, D-R (24), yang mengaku sudah 3 kali diteror tersangka, memvideokan aksi amoral itu. Korban lantas melapor ke Polres Pasuruan sehingga pihak berwajib bergerak untuk menciduk tersangka . (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal