PASURUAN-PANTURA7.com, Kota Pasuruan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini aktif berlaku mulai hari ini, Sabtu (13/02/2021).
Polres Pasuruan Kota, AKBP Arman menjelaskan, kebijakan ini akan didukung dengan berdirinya Kampung Tangguh Semeru (KTS) dan Posko PPKM mikro tingkat desa di 15 Desa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dikatakan AKBP Arman, dengan berdirinya kampung tangguh dan Posko PPKM mikro, diharapkan akan tercipta kemandirian dan kegotongroyongan dalam mengatasi wabah virus Covid-19.
“Keberadaan kampung tangguh dan Posko PPKM mikro ini banyak sekali manfaatnya dan sangat membantu dalam upaya mempercepat memutus penyebaran virus korona di Kota Pasuruan,” kata Arman.
Arman menjelaskan, dengan kelengkapan sarana dan prasarana di kampung tangguh, tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19.
“Saya berharap nantinya warga lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu peran Kepala Desa atau Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sangatlah besar,” papar Arman. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT