Hari Kedua Rapid Tes di Perbatasan Sidoarjo, 5 Orang Reaktif

SIDOARJO-PANTURA7.com, Forkompinda Kabupaten Sidoarjo melakukan pengetatan terhadap warga luar kota di beberapa titik wilayah perbatasan. Kebijakan ini ditempuh seiring Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah setempat.

Nantinya, warga luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sidoarjo, wajib menjalani rapid tes antigen. Pengetatan kawasan perbatasan ini berlaku sejak 12 hingga 14 Februari 2021.

“Melalui pengetatan wilayah perbatasan yang dilanjutkan dengan kegiatan rapid tes antigen, ditargetkan penyebaran virus korona dapat diatasi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.

Rapid tes antigen bagi warga luar kota yang berdasarkan nopol kendaraan dan identitas diri itu, menurut Sumardji, tidak berlaku apabila warga atau pengguna jalan mampu menunjukan surat hasil rapid tes non reaktif.

“Sebaliknya jika hasil pemeriksaan rapidnya reaktif, maka langkah berikutnya adalah dibawa ke tempat karantina atau isolasi di Delta Sinar Mayang, Sidoarjo,” paparnya.

Di hari kedua pengetatan perbatasan, Sabtu (13/2/2021), rapid tes bagi pengendara luar kota diadakan di Pos Lantas Waru, depan Pusdik Sabhara Porong, dan pos lantas Bypass Krian. Hasilnya, 302 orang terjaring dimana 5 orang diantaranya reaktif.

“Ini upaya untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Khususnya di saat libur akhir pekan bersamaan Tahun Baru Imlek. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan,” tandas Sumadji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Lawan Virus Corona, Ini Cara Warga Gending

Baca Juga

Seribuan Kasus DBD di Kab. Probolinggo jadi yang Tertinggi di Jatim

Probolinggo,- Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Probolinggo terbilang cukup banyak. Sepanjang tahun ini …