Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Nasional · 31 Des 2020 04:06 WIB

Ulama Kota Pasuruan Dukung Pembubaran FPI


					Ulama Kota Pasuruan Dukung Pembubaran FPI Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Para Ulama di Kota Pasuruan mendukung kebijakan pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran ormas pimpinan Rizieq Shihab itu, juga dinilai sebagai langkah tepat.

“Kami mendukung pembubaran FPI. Mudah-mudahan organisasi-organisasi di Republik Indonesia tetap mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” kata Ketua MUI Kota Pasuruan, KH. Abdulloh Sodiq Ahmad Sahal, Kamis (31/12/2020).

Hal senada disampaikan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Pasuruan H. Abu Nasir. Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk menegakkan undang-undang keormasan dan ketertiban organisasi sesuai ketentuan yang berlaku merupakan langkah tepat.

“Kami berharap kepada komponen masyarakat Indonesia dan anak-anak bangsa bisa menjaga kondusifitas, keamanan serta harmoni demi tegaknya negara kesatuan yang kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tentang pembubaran ormas FPI, karena sudah tidak diperpanjang pendaftaranya lagi sebagai ormas di Kemendagri sejak 2019 lalu.

Disamping itu, juga karena rekam jejak pergerakan FPI dinilai sering melakukan pelanggaran hukum bahkan melakukan pembangkangan hukum.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Karena sudah menjadi organisasi terlarang, secara otomatis FPI dibubarkan. (*)


Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional