Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2020 10:41 WIB

Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan


					Ratusan Napi Diajukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 153 warga binaan.

Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu nantinya akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara kemerdekaan RI ke-75.

“Sekarang proses pengajuannya sudah lebih cepat, karena melalui sistem daring. Jadi, tidak perlu ada pengiriman berkas (persyaratan remisi),” kata Kafi, Selasa (11/8/2020).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Kafi, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, lanjut dia, semua nara pidana (Napi) berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa, memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum,” ungkap pria asal Kabupaten Pamekasan ini.

Kafi membeberkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani 6 bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya.

Dari 153 remisi yang diajukan, sambungnya, 15 remisi diajukan untuk napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19 dan 13 remisi diantaranya diajukan untuk kasus narkoba. Sisanya, remisi diperuntukkan bagi kasus umum seperti pencurian dan penggelapan.

“Meski mereka mendapatkan asimilasi, kan sudah menjalani separuh dari vonisnya, dan tetap kita awasi. Sedangkan yang kasus narkoba, remisinya kami ajukan karena mereka menjadi JC (justice collaborator, red),” tutup Kafi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal