Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2020 09:48 WIB

Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho..


					Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho.. Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, mengingatkan agar masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo, tidak menebar informasi bohong (hoaks) soal Covid-19 atau virus corona. Jika tidak, polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan penangkapan.

Saat ini menurut Kapolres, banyak informasi di media sosial (medsos) yang menyebar luas meski kebenarannya tak bisa dipertanggung jawabkan. Terlebih saat ini Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kawasan zona merah dengan 4 orang warga dinyatakan positif Covid-19.

“Sebelum kita mengarah kepada tindakan, yang perlu saya ingatkan terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, jangan langsung disebarkan, tetapi dicek dulu,” kata Ferdy, Minggu (12/4/2020).

Jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya jelas Ferdy, tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Hal itu, kata dia, berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.

“Mari budayakan membaca dahulu dan cek juga kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau sampai ada postingan (di medsos) yang tidak jelas sehingga membuat resah warga Kabupaten Probolinggo, maka kami akan ambil tindakan hukum,” tegas Ferdy.

Postingan hoaks, lanjut Kapolres, melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.

Dengan kondisi saat ini, lanjut mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, pihak kepolisian bersama TNI akan terus mengecek segala program penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-29 yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

“Temasuk adanya check point yang diterapkan di beberapa perbatasan dan tempat karantina di 24 kecamatan. Apakah sudah berjalan atau ada kendala, agar kita bisa memberi masukan kepada pemerintah,” tutur Ferdy.

Sekedar informasi, 4 orang warga Kabupaten Probolinggo terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Mereka berasal dari Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran; Desa Bayeman, Kecamatan Tongas; Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton; dan Desa Prasi, Kecamatan Gading. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal