Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho..

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, mengingatkan agar masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo, tidak menebar informasi bohong (hoaks) soal Covid-19 atau virus corona. Jika tidak, polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan penangkapan.

Saat ini menurut Kapolres, banyak informasi di media sosial (medsos) yang menyebar luas meski kebenarannya tak bisa dipertanggung jawabkan. Terlebih saat ini Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kawasan zona merah dengan 4 orang warga dinyatakan positif Covid-19.

“Sebelum kita mengarah kepada tindakan, yang perlu saya ingatkan terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, jangan langsung disebarkan, tetapi dicek dulu,” kata Ferdy, Minggu (12/4/2020).

Jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya jelas Ferdy, tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Hal itu, kata dia, berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.

“Mari budayakan membaca dahulu dan cek juga kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau sampai ada postingan (di medsos) yang tidak jelas sehingga membuat resah warga Kabupaten Probolinggo, maka kami akan ambil tindakan hukum,” tegas Ferdy.

Postingan hoaks, lanjut Kapolres, melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.

Dengan kondisi saat ini, lanjut mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, pihak kepolisian bersama TNI akan terus mengecek segala program penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-29 yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

“Temasuk adanya check point yang diterapkan di beberapa perbatasan dan tempat karantina di 24 kecamatan. Apakah sudah berjalan atau ada kendala, agar kita bisa memberi masukan kepada pemerintah,” tutur Ferdy.

Sekedar informasi, 4 orang warga Kabupaten Probolinggo terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Mereka berasal dari Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran; Desa Bayeman, Kecamatan Tongas; Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton; dan Desa Prasi, Kecamatan Gading. (*)

Baca Juga  Polisi Gulung 3 Sekawan Pencuri Kabel di Pasuruan


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …