Sebulan, Polresta Sidoarjo Gulung 76 Tersangka Narkoba

SIDOARJO-PANTURA7.com, Upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo, terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam kurun satu bulan terakhir, polisi berhasil ungkap 64 kasus dan meringkus 76 tersangka.

“Mulai 17 Februari 2020 sampai dengan 16 Maret 2020, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 76 tersangka,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Rabu (18/3/2020).

Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Ganja sebanyak 3.330,39 Gram; Sabu 555,72 Gram; Extacy 1.076 Butir; Pil LL 4.000 Butir; HP 60 Buah; Uang Rp 2.700.000 dan sepeda motor 5 Unit.

“Semua barang bukti telah kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Sumardji.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

“Juga asal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 196 , Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sampai 15 tahun,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Baca Juga  Pengguna Sabu di Pasuruan Meningkat 2 Kali Lipat, Paling Banyak di 5 Kecamatan ini

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …