Dampak Covid-19, ASN Pemkab Probolinggo ‘Dirumahkan’

DRINGU-PANTURA7.com, Wabah virus corona (Covid-19) yang kian menyebar luas, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ‘merumahkan’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Para abdi negara itu diperbolehkan tidak ngantor, melainkan bekerja dari rumah.

Kebijakan yang disebut ‘Work From Home’ itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo nomor 800/0157/426/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo dalam konferensi pers di kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan di Dringu, Selasa (17/3/2020) menyebut, kebijakan itu berlaku sejak Senin (15/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).

“Dengan memperhatikan status bencana nasional dan intruksi Presiden RI, maka Ibu Bupati mengeluarkan SE yang memungkinkan sebagian ASN dapat bekerja dari rumah, bukan bekerja di rumah,” kelakar Tutug.

Namun, sambung Tutug, setidaknya ada 2 orang pejabat struktural di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa dengan memperhatikan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerjanya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Membudayakan perilaku hidup sehat dan bersih, melakukan gerakan cuci tangan pakai sabun, serta melakukan kebersihan lingkungan secara rutin. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas jika lebih dari 20 orang, juga bisa dibatalkan,” jelasnya.

Berikut sejumlah pertibangan dalam SE Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, terkait kebijakam work from home :

  1. ASN yang benar-benar terbukti sakit secara fisik dengan gejala Flu, demam, pilek, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, suhu badan minimal 37,5 derajat Celcius.
  2. ASN yang terdeteksi memiliki suhu badan diatas 38 derajat Celcius.
  3. ASN yang melaksanakan tugasnya di rumahnya, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis
  4. Dalam situasi dan kondisi tertentu, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi dibawahnya untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.
  5. Dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah dapat mengikuti, melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. (*)
Baca Juga  Rumah Roboh, Sekeluarga Korban Gempa Mengungsi


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis Pasuruan Turun Jalan

Pasuruan,- Puluhan jurnalis di Pasuruan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (15/5/24). …