Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2020 12:00 WIB

Divonis 1,4 Tahun Akibat Pungli, Kades Jabung Pasrah


					Divonis 1,4 Tahun Akibat Pungli, Kades Jabung Pasrah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus pungutan liar (Pungli) dengan terdakwa Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Haris, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Surabaya, menggelar sidang dengan agenda putusan, pada Senin (24//2/2020) sekitar pukul 1.30 Wib.

Sidang putusan menyebut bahwa Ahmad Haris terbukti bersalah melakukan pungli. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Haris ditambah sebanyak 6 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada Kades Haris lebih ringan jika dibandingkan tuntutan pihaknya pada sidang sebelumnya. Kala itu, jaksa penuntut umum (TPU) mengajukan tuntutan 2 tahun kurungan penjara.

“Pada sidang tuntutannya, kami dakwakan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta, akan tetapi setelah diputus hanya dua pertiga tuntutan. Yaitu menjadi 1 tahun 4 bulan dengan subsider 50 juta,” kata Novan via sambungan seluler.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menghormati keputusan hakim dalam sidang. Meskipun putusan hakim terhadap kliennya dinilai sangat memberatkan.

“Sebenarnya putusan ini memberatkan klien saya, namun setelah berkoordinasi dengan terdakwa (Ahmad Haris, red) dia menerima putusan hakim sehingga kami pun menghormati putusan hakim dan tidak akan melakukan banding,” ungkap Mustadji.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10/2019) silam. Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli dalam jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp. 120 juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp 1 milliar. Kasus Kades Haris dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (6/12/2019) silam. (*)

Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal