Divonis 1,4 Tahun Akibat Pungli, Kades Jabung Pasrah

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus pungutan liar (Pungli) dengan terdakwa Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Haris, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Surabaya, menggelar sidang dengan agenda putusan, pada Senin (24//2/2020) sekitar pukul 1.30 Wib.

Sidang putusan menyebut bahwa Ahmad Haris terbukti bersalah melakukan pungli. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Haris ditambah sebanyak 6 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada Kades Haris lebih ringan jika dibandingkan tuntutan pihaknya pada sidang sebelumnya. Kala itu, jaksa penuntut umum (TPU) mengajukan tuntutan 2 tahun kurungan penjara.

“Pada sidang tuntutannya, kami dakwakan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta, akan tetapi setelah diputus hanya dua pertiga tuntutan. Yaitu menjadi 1 tahun 4 bulan dengan subsider 50 juta,” kata Novan via sambungan seluler.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menghormati keputusan hakim dalam sidang. Meskipun putusan hakim terhadap kliennya dinilai sangat memberatkan.

“Sebenarnya putusan ini memberatkan klien saya, namun setelah berkoordinasi dengan terdakwa (Ahmad Haris, red) dia menerima putusan hakim sehingga kami pun menghormati putusan hakim dan tidak akan melakukan banding,” ungkap Mustadji.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10/2019) silam. Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli dalam jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp. 120 juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp 1 milliar. Kasus Kades Haris dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (6/12/2019) silam. (*)

Baca Juga  Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan

Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …