Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Ekonomi · 2 Jan 2020 13:22 WIB

Terdongkrak Cukai, Harga Rokok Naik


					Terdongkrak Cukai, Harga Rokok Naik Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Masyarakat Probolinggo khususnya perokok aktif rupanya harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah menaikkan harga cukai rokok per 1 Januari 2020 kemarin.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Termasuk mengatur besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Namun, kenaikan tarif cukai rokok berbeda antara produk dalam negeri dan dan rokok impor.

Setidaknya, ada delapan jenis rokok yang aturannya diubah. Di antaranya, jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp740.

Untuk rokok putih mesin atau SPM golongan I harga terendah Rp1.790 dengan tarif cukai Rp790. Sementara pada golongan II, ditetapkan harga terendah Rp1.015 hingga Rp1.485 dengan tarif cukai Rp470.

Pada jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.015 sampai Rp1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp1.460, ditetapkan cukai Rp425.

Sementara untuk golongan II ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200 dan golongan III, ditetapkan harga paling rendah Rp450 dan dikenakan cukai Rp110.

Adapun jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740. Sementara harga paling rendah untuk rokok jenis tembakau iris ditetapkan Rp55 hingga Rp275 dengan cukai Rp10 hingga Rp30 per batang.

Adapun jenis rokok daun dikenakan harga terendah Rp290 dengan cukai Rp30. Dan untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp495 hingga Rp198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp495-Rp5.500 dikenakan cukai Rp275.

“Kenaikan itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Dimana berlaku di semua daerah termasuk Kota Probolinggo,” kata Kasi P2 KPPBC Probolinggo Fardani melalui sambungan selular.

Agar tak mengagetkan masyarakat, pihaknya sudah menyosialisasikan keputusan tersebut melalui kepabrikan. Namun dengan masyarakat pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkot maupun Pemkab Probolinggo. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi