Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Hukum & Kriminal · 5 Des 2019 07:52 WIB

Polisi Tangkap 7 Kawanan Motor Perusak Warkop


					Polisi Tangkap 7 Kawanan Motor Perusak Warkop Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat diburu, akhirnya kawanan motor yang melakukan aksi kriminal tertangkap polisi. Ketujuh pelaku yang ditangkap didominasi pelajar.

Hal itu diungkap Polsek Mayangan pada Kamis (5/12) siang. Beserta barang bukti motor yang dibawa saat aksi, tujuh kawanan ini dihadirkan di depan awak media.

Ketujuh pelaku yakni, WY (22), FR (19), RB (13), NS (18), NW (18), SN (18), JV (18). Lima di antaranya adalah pelajar yang kesemuanya warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

Kapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman menjelaskan, para pelaku ini ditangkap melalui hasil pengembangan penyelidikan. Mereka ada yang ditangkap di rumah, bahkan ada yang dijemput dari sekolah.

“Jadi aksi dilakukan diawali nongkrong, saat papasan itulah ada motor knalpot brong. Sehingga mungkin tersinggung pelaku mengejar dan mengira yang tengah ngopi di TKP. Sempat merusak motor, namun yang dirusak motor pemilik warung,” jelas Firman.

Polisi juga menyita barang bukti motor 7 kawanan yang dibekuk dan motor korban. (Foto : Rahmad Soleh)

Tidak hanya menangkap tujuh pelaku, polisi masih mengejar pelaku lain. Informasinya empat orang yang masih dicari.

“Selain motor korban, motor pelaku juga kami amankan. Rata-rata motor mereka sudah tidak standar lagi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dianggap melanggar pasal 170 Jo 406 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, aksi kriminal dilakukan pada Sabtu (30/11) di warung kopi yang dimiliki Siti Khalifah (52). Warungnya pun juga dirusak yakni pintu dan motornya Honda Beat bernopol N 3844 ST. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal