Menu

Mode Gelap
Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2019 08:15 WIB

Tiga Pengedar SS Lintas Kota Dibekuk


					Tiga Pengedar SS Lintas Kota Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba. Ketiganya berasal dari luar daerah, yang disinyalir merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.

Mereka adalah Ahmad Busairi (50) warga Desa Buduhan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo. Dari tangan Busairi, polisi menyita sabu-sabu seberat 15 gram dan beberapa barang bukti (BB) lainnya.

Tersangka kedua yakni, Heru Sulistiyo (39) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka ketiga diketahui bernama Agus Sugiarto (35) warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Ketiganya diringkus pada Rabu (16/10) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan raya Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Video saat penangkapan ketiganya sempat viral di media sosial.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, ketiganya diringkus setelah melintas di jalan depan Kantor KPU Kabupaten Probolinggo. Saat itu mereka tengah mengendarai mobil honda jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah.

“Kami dapatkan informasi kalau pengedar narkoba sedang melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami tindaklanjuti dengan mengerahkan anggota agar bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Sujilan, Sabtu (19/10).

Ketiga tersangka, tambah Sujilan, merupakan pengedar narkoba yang memiliki jaringan kuat dengan para bandar narkoba. Hal tersebut diketahui setelah petugas menyita sabu-sabu (SS) seberat 15 gram.

“Sabu-sabu 15 gram kalau di derah Probolinggo, merupakan jumlah yang besar. Saya yakin ketiganya memiliki jaringan kuat dengan para pengedar dan bandar narkoba kelas kakap,” imbuh Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” Sujilan menjelaskan. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal