PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo meninjau lokasi tanah sengketa milik Pemkot Probolinggo yang digugat warga, Jumat (6/9). Tanah yang digugar itu kini ditempati Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo dan Masjid Al Hidayah.
Tanah seluas 10.440 meter persegi dengan atas nama pemilik alarhum Sari Soekarti yang diakui aset Pemkot Probolinggo itu, terletak di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Saat PN Kota Probolinggo meninjau, pihak keluarga pemilik tanah memasang sebuah spanduk di depan tanah sengketa tersebut, bertuliskan “Bapak Wali Kota Tolong Kembalikan Tanah Warisan Mbah Saya”.
Kuasa Hukum Tergugat, Nanik Susilowati mengatakan, PN Kota Probolinggo hanya meninjau dan mencocokkan denah lokasi tanah sengketa dengan lokasi tanah seluas 10.440 meter persegi.
“PN hanya meninjau dan memastikan luasnya dengan denah yang digugat oleh pihak penggugat, ada sedikit ketidaksamaan yaitu terkait jalan, karena dulunya tidak ada jalan tersebut,” ucap Nanik.
Sementara sidang di PN Kota Probolinggo terkait gugatan tanah tersebutm masih akan digelar 19 September mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kikis Mukisah mengatakan, keberatan terkait perubahan tanah yang terjadi di area sengketa. Alasannya batas tanah tersebut sekarang sudah menjadi jalan dan diaspal.
“Dulu jalan aspal itu tidak ada, batas tanah ini melebihi jalan aspal itu, sedangkan pihak PN menyatakan, seakan aspal tersebut adalah batas tanah yang digugat,” katanya.
Seperti diketahui, tanah yang ditempati kantor DPMPTSP digugat warga. Pasalnya, ada warga yang mengaku memiliki surat-surat resmi tanah itu. Warga itu adalah, Dewa Bharata Bagus Handoko, 51, warga Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Ia mengatakan, pemkot menguasai tanah milik orangtuanya dengan cara tak sesuai prosedur. Bahkan Dewa Bharata menyebut, bukan tanah di DPMPTSP saja milik orangtuanya, tetapi juga tanah yang ditempati Masjid Al Hidayah. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan