Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2019 08:46 WIB

Polisi Beber Pelaku Pencurian Emas, Seorang Dibebaskan


					Polisi Beber Pelaku Pencurian Emas, Seorang Dibebaskan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus pencurian Toko Emas Walet, Senin ( 11/3) kemarin dilepaskan. Dalam rilis ungkap kasus tersebut, Polresta Probolinggo membebaskan seorang yang  merupakan sopir rental.

Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Rabu (13/3/2019) di Mapolres Probolingo Kota. Pelaku yang kini berjumlah lima orang dan ditetapkan tersangka, dihadirkan di hadapan sejumlah awak media.

Dalam rilis tersebut, terungkap kalau sebelumnya komplotan spesialis pencuri emas merupakan aksi kedua. Setelah sebelumnya mereka melakukan aksi serupa di Jombang.

Barang bukti dihadirkan gambar kalung emas 50 gram dan mobil Toyota Calya berplat AA-9026-PA yang digunakan dalam aksi di Toko Emas Walet Jalan Raya Panglima Sudirman.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi baru dua kali. Tentu kita masih dalami apakah benar, pasalnya di usia mereka seperti dan pengakuan tersangka aksi di Probolinggo setelah mereka dari Bali,” ungkap perwira asal Madura ini.

Terkait seorang yang sebelumnya ikut diamankan bernama Yusuf, pihaknya memastikan yang bersangkutan tidak terlibat dalam pencurian kalung emas seberat 50 gram.

“Kami sudah periksa yang bersangkutan hanyalah sopir dan murni disewa saat kejadian berlangsung,” tandasnya.

Atas hal itu pihaknya juga mengimbau pada masyarakat untuk tetap berhati-hati atas terjadinya pencurian toko emas.

Seperti diketahui sebelumnya identitas lima pelaku adalah pasutri  Rusli (68) dan istrinya S’Yati (65) yang beralamat di Kabupaten Magelang,Jawa Tengah. S’Yati inilah  yang berperan, berpura-pura membeli kalung emas seberat 50 gram.

Tiga pelaku lainnya adalah  Lasiah (60) juga dari Kabupaten Magelang. Lasiah juga berpura-pura membeli kalung dan Arsiyah (50) asal Banjamasin serta Nurmah (46) asal Magelang.

Atas perbuatanya, para pelaku terancam pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

 

Penulis:  Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal