Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2019 12:39 WIB

Kades Gunakan Sabu Karena Beban Pekerjaan


					Kades Gunakan Sabu Karena Beban Pekerjaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang dimulai sejak hari Sabtu (26/1/2019) hingga Rabu (6/2/2019) mendatang membuahkan hasil. Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 7 tersangka pemakai sabu-sabu dan pengedar pil setan.

Dalam operasi tersebut, dari tujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan pil setan jenis dextro dan thyrex sekitar 4.000 butir, dan sabu-sabu dengan total seberat 3,59 gram.

Dari ke-tujuh tersangka, salah satunya terdapat oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yakni, KS (44). Ia diringkus karena diduga memakai sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, bahwa Kades KS sebenarnya sudah menjadi incarannya sejak dua tahun yang lalu. Akhirnya ia berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (29/1/2019) malam.

“Saat dikembangkan kasusnya, ternyata oknum kades ini mendapatkan sabu-sabu dari salah satu perangkatnya. Saat digrebek, kades tersebut tengah pesta sabu-sabu dengan empat orang, dan dua orang berhasil kabur,” kata Kapolres, Jumat (1/2/2019).

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto saat memperlihatkan sabu-sabu dan alat hisap milik Kades. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Dari penggrebekan itulah, Eddwi melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga  tersangka. Dua di antaranya adalah, SR (44) Kaur Keuangan dan SP (48) seorang sopir jeep asal Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.

“Dari penggrebekan itu, kami juga berhasil menyita 3,59 gram sabu-sabu beserta alat isap bong yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu oleh mereka,” terang pria asal Japanan Pasuruan ini saat pres rilis.

Lantaran perbuatannya menggunakan barang terlarang, Eddwi menambahkan, Kades KS akan berhadapan dengan pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Terpisah, KS yang merupakan salah satu oknum kades ini mengaku, dirinya sudah ke-enam kalinya menggunakan barang haram tersebut. Ia juga mengakui, dirinya menggunakan barang terlarang tersebut lantaran khilaf.

“Salah satunya karena beban pekerjaan yang saya tanggung sebagai kepala desa. Saya menyesal sudah mengkonsumsi dan memakai barang ini,” sesalnya dengan kepala tertutup dan tertunduk. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal