PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dalam sepekan ini satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengamankan 10 pelaku tindak kriminalitas.
Angka kriminalitas sepekan ini didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak tiga kasus, disusul perjudian dengan dua kasus. Sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan jambret masing-masing satu kasus.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, setiap kasu memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Hal itu sesuai pasal yang dipakai menjerat tersangka.
“Untuk kasus curat dan jambret itu ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara, KDRT 5 tahun penjara dan untuk judi itu 10 tahun penjara,” kata Kapolres saat jumpa pres rilis dengan awak media, Jumat (1/2/2019).
Saat disinggung terkait maraknya aksi pencurian, pria asal Japanan, Pasuruan ini melanjutkan, awal tahun 2019 tindak kejahatan kriminalitas bisa dikatakan menurun.
“Kalau untuk evaluasi kita, untuk bulan ini jika dibandingkan dengan jumlah kejadian pada bulan Januari di tahun 2018 lalu, kejahatan kriminalitas semakin menurun,” terang Eddwi. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi