Pasuruan,- Gebyar pentas sound system horeg yang disertai penampilan dancer di depan masjid Dusun Kesemi, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (18/9/26) tersebut menjadi perhatian setelah video aksinya beredar. Dalam video, sound system berdaya tinggi dan panggung pertunjukan terlihat berada di dekat rumah ibadah.

Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii, mengatakan penggunaan sound horeg perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.

“Secara umum, Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas menegaskan bahwa sound horeg itu hukumnya haram,” ujar Muzammil kepada PANTURA7.com, Minggu (20/9/26).

“Ketetapan ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, dan Kapolda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Bersama tersebut mengatur penggunaan pengeras suara atau sound system dalam kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, maupun kegiatan nonstatis lainnya.

Salah satu ketentuannya mengatur agar pengeras suara dimatikan ketika melintasi tempat ibadah saat berlangsung kegiatan peribadatan.

Ketentuan serupa juga berlaku ketika melintasi lokasi kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang membawa orang sakit, serta lingkungan pendidikan saat jam pembelajaran.

Menurut Muzammil, penggunaan sound system dengan panggung yang menetap di depan masjid semakin menjadi persoalan karena lokasi tersebut merupakan rumah ibadah.

“Apalagi jika sampai menetap di depan masjid, itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bersama tersebut. Seharusnya, ketika panitia mengajukan izin kepada pihak kepolisian, permohonan itu harus ditolak dengan berpedoman pada aturan edaran yang ada,” tegasnya.

MUI Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Aparat dan pihak berwenang diminta lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar.

“Ke depan agar tidak terjadi lagi, aparat harus sangat selektif dalam memberikan izin. Kecuali jika kegiatan itu digelar tanpa izin, ya harus tegas dibubarkan karena sangat mengganggu ketertiban umum,” ucap eks anggota DPRD Jawa Timur ini. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.