Jombang,- Dinamika pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 dalam arena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatatkan keputusan bersejarah.
Forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), tidak lagi menggunakan sistem pemilihan langsung satu suara satu utusan (one man one vote).
Keputusan ini diambil melalui voting tertutup dalam Sidang Pleno III yang berlangsung alot hingga Minggu (30/8/26) dini hari.
Perubahan pasal tata tertib pemilihan tersebut mendapat dukungan mayoritas muktamirin dengan rincian 401 suara memilih opsi perubahan (AHWA), 150 suara tetap pada sistem langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah dari total 552 hak suara.
Melalui mekanisme baru ini, para peserta Muktamar NU, yang terdiri dari PWNU, PCNU, dan PCINU, terlebih dahulu memilih anggota AHWA dan mengusulkan nama-nama bakal calon ketua umum.
Nama-nama kandidat kuat yang terjaring selanjutnya diserahkan kepada sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam tim AHWA untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengonfirmasi hasil pemungutan suara tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan jamiyah.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” ucap Prof. Nuh.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima,” imbuhnya saat memimpin sidang pleno di Jombang.
Ia menambahkan bahwa dengan disepakatinya skema AHWA, tahapan pemilihan dilanjutkan dengan tabulasi nama calon anggota AHWA serta penetapan Rais Aam sebelum memasuki pemufakatan nama Ketua Umum PBNU.
Sejumlah nama ulama dan tokoh muda NU meramaikan bursa calon kepemimpinan PBNU periode 2026–2031. Mereka diantaranya Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), serta Pengasuh Pesantren Denanyar KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).
Terkait perubahan mekanisme pemilihan yang kembali pada tradisi musyawarah kiai sepuh, Ketua Panitia Pengarah Muktamar, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai langkah tersebut menjadi solusi terbaik untuk menjaga kerekatan organisasi.
“Calon ketua umum sebagaimana dimaksud yang sudah dipilih oleh muktamirin tadi selanjutnya diserahkan dan dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Ini adalah ikhtiar bersama agar musyawarah mufakat dan keadaban pesantren tetap menjadi panglima dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU,” beber KH Asrorun Ni’am saat membacakan rumusan hasil sidang.
Proses musyawarah tim AHWA dan pengesahan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU yang baru dijadwalkan rampung pada Minggu sore, menandai babak baru kepemimpinan Nahdlatul Ulama di abad kedua khidmahnya. (*)












