Probolinggo,— Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak lepas tangan menangani dampak pernikahan usia dini yang memicu tingginya angka stunting di wilayah barat Probolinggo.
Desakan itu menjadi salah satu dari tiga rekomendasi utama yang lahir dari Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I PCNU masa khidmat 2026–2031 di Pondok Pesantren Al-Barokah, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Minggu (26/7/26).
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, menyampaikan bahwa keluarga yang menikah secara siri wajib mendapat pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Ia menyebut korelasi antara pernikahan tidak tercatat dan tingginya kasus gizi buruk pada anak sudah terlihat jelas di lapangan.
“Pemkab Probolinggo tak boleh lepas tangan. Keluarga anak yang menikah di bawah tangan (nikah siri) harus memperoleh pendampingan secara berkelanjutan. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan kasus stunting itu banyak ditemukan dari keluarga-keluarga seperti ini,” kata Kiai Teguh.
Selain isu pernikahan anak dan stunting, forum tertinggi organisasi ini juga merumuskan dua rekomendasi lain untuk Pemkab Probolinggo dan para pemangku kebijakan publik.
Pertama, NU meminta pemerataan pembangunan infrastruktur di kawasan barat Probolinggo, yang membentang dari pesisir hingga lereng Bromo-Tengger.
Wilayah khidmat NU Kabupaten Probolinggo menaungi 11 Majelis Wakil Cabang (MWCNU), yakni Tegalsiwalan, Leces, Dringu, Bantaran, Kuripan, Sumber, Sukapura, Wonomerto, Sumberasih, Lumbang, dan Tongas.
NU Kabupaten Probolinggo menilai alokasi anggaran untuk jalan, fasilitas publik, dan konektivitas ekonomi di kawasan ini masih timpang dibanding wilayah timur.
Kedua, NU mendorong Pemkab Probolinggo meluncurkan skema beasiswa perguruan tinggi yang terarah dan inklusif.
Rekomendasi ini berpijak pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) per Desember 2023 yang mencatat, dari 1,18 juta penduduk Kabupaten Probolinggo, hanya 3,26 persen yang menamatkan pendidikan tinggi.
Rinciannya, lulusan S1 sebesar 2,49 persen, D3 sebesar 0,35 persen, S2 sebesar 0,14 persen, dan S3 hanya 0,008 persen. Sebaliknya, 73,14 persen penduduk berpendidikan maksimal setingkat sekolah dasar atau bahkan tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
NU Kabupaten Probolinggo mengusulkan agar beasiswa diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi lokal Probolinggo maupun mahasiswa yang kuliah di luar daerah pada program studi strategis yang dibutuhkan daerah.
Rekomendasi Berbasis Data
Rekomendasi ketiga mengenai pernikahan anak dan stunting disusun berdasarkan dua indikator yang dinilai NU Kabupaten Probolinggo telah memasuki kategori darurat.
Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menunjukkan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kraksaan konsisten berada di zona merah Jawa Timur, yakni sebanyak 1.136 perkara pada 2022 yang menempatkan Kabupaten Probolinggo di peringkat ketiga se-Jawa Timur, serta 372 perkara pada 2024 yang masih menempatkannya di peringkat kedelapan.
Sementara itu, Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 Kementerian Kesehatan RI mencatat prevalensi stunting balita di Kabupaten Probolinggo mencapai 26,3 persen.
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Probolinggo pada posisi kedua tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur setelah Kabupaten Jember yang mencapai 30,4 persen.
Bentuk Tim Advokasi
NU Kabupaten Probolinggo, dijelaskan Kiai teguh, telah membentuk tim advokasi untuk mendampingi keluarga dan anak yang telanjur menikah secara tidak tercatat.
Pendampingan itu ditujukan untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan kesehatan reproduksi, serta pemenuhan hak gizi anak.
Kiai Teguh menegaskan, ketiga rekomendasi yang dihasilkan dalam Muskercab I merupakan peta jalan organisasi selama lima tahun ke depan dalam mengawal pembangunan manusia di Kabupaten Probolinggo.
“Data kependudukan, peradilan agama, dan kesehatan publik mengonfirmasi bahwa Probolinggo sedang mengalami tantangan pembangunan manusia yang serius. Tiga rekomendasi Muskercab I ini adalah peta jalan khidmat PCNU periode 2026–2031 untuk terus mengawal kebijakan Pemkab Probolinggo,” bebernya. (*)












