Tag Archives: Pernikahan dini

Gara-gara Marak Nikah Siri, Isbat Nikah di Kabupaten Probolinggo Melonjak

Probolinggo,- Isbat nikah marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat, sepanjang tahun ini berjalan, setidaknya sudah ada …

Baca Selengkapnya »

Tiga Bulan Terakhir, 152 Muda-mudi Probolinggo Putuskan Nikah Dini

Probolinggo,- Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 152 permohonan dispensasi kawin (DK). Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat. Hal itu sesuai …

Baca Selengkapnya »

Pernikahan Dini, Probolinggo Juara Tiga se-Jatim

Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo menjadi satu dari sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) yang angka pernikahan dininya cukup tinggi. Daerah yang beribu Kota Kraksaan tersebut menjadi “juara” tiga se-Jatim dalam kasus pernikahan di bawah umur. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang …

Baca Selengkapnya »

2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah

Probolinggo – Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo belum bisa bisa dicegah. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur semakin banyak. Sebab dengan UU tersebut dijelaskan, umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun. …

Baca Selengkapnya »

Sebulan, 141 Pernikahan Dini Kandas

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejak awal bulan Juli 2020 lalu, Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah menerima 144 perkara Dispensasi Kawin (DK) dan 141 perkara yang sudah diputus. Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Safiudin mengatakan, calon pengantin yang usianya tidak mencapai ketentuan menikah atau dianggap berada dibawah umur, wajib mengurus DK agar pernikahannya …

Baca Selengkapnya »