Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Pemerintahan · 20 Jun 2024 17:24 WIB

Antisipasi Stunting, Pernikahan Dini di Kota Probolinggo Dilarang


					Ilustrasi pencegahan stunting pada anak. Perbesar

Ilustrasi pencegahan stunting pada anak.

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dan Pengadilan Agama (PA) setempat sepakat mengatasi permasalahan stunting. Untuk itu, Pemkot dan PA Kota Probolinggo akan melakukan pencegahan pernikahan dini.

Pencegahan stunting tersebut disepakati saat Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis bertemu Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, YM. Ruslan Saleh beserta sejumlah pegawai Pengadilan Agama, Rabu (19/6/24).

Pj Walikota mengungkapkan, stunting merupakan kondisi di mana anak kekurangan gizi kronis sehingga pertumbuhan dan perkembangannya lamban.

Beberapa faktor penyebab stunting, yakni sanitasi yang kurang baik serta pola asuh anak kurang baik, dan terjadinya pernikahan dini.

“Untuk mencegah kondisi tersebut, salah satunya melalui pencegahan pernikahan dini. Dengan usia orangtua sudah dewasa, diharapkan pasangan calon pengantin siap secara fisik dan mental,” ujar Nurkholis.

Selain itu, Pemkot Probolinggo juga akan bersinergi dengan Pengadilan Agama, dan instansi terkait untuk sosialisasi pencegahan stunting.

“Serta ke depan kami juga dapat bekerja sama di bidang lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” ungkap Nurkholis.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, YM. Ruslan Saleh mengatakan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia siap mendukung program Pemkot Probolinggo, terutama terkait pencegahan stunting.

“Jadi program yang disampaikan Pemkot Probolinggo ini cukup bagus di mana untuk pencegahan stunting, pernikahan dini, dan lain sebagainya kami siap membantu. Tujuan utama kami memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” bebernya.

Ruslan mengungkapkan, Pengadilan Agama telah lama bekerja sama dengan dinas terkait salah satunya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo terkait dispensasi kawin.

“Jadi salah satu program kami yakni, sidang keliling di mana masyarakat tidak usah datang ke Pengadilan Agama. Ini salah satu cara kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat,” ucap dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan