Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Gaya Hidup · 9 Nov 2023 19:14 WIB

Tiga Bulan Terakhir, 152 Muda-mudi Probolinggo Putuskan Nikah Dini


					Ilustrasi pernikahan dini. Perbesar

Ilustrasi pernikahan dini.

Probolinggo,- Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 152 permohonan dispensasi kawin (DK).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun perempuan berusia minimal 19 tahun.

“Sehingga, jika usianya belum sampai 18 tahun, harus memiliki DK dulu,” kata Faruq, Kamis (9/11/2023).

Ia menyebut, beberapa di antara yang mengajukan DK tersebut kondisinya memang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga, pihak keluarga menginginkan adanya pernikahan.

“Menjalin hubungan, usianya masih di bawah umur, tapi kebablasan. Sehingga hamil di luar nikah, makanya mengajukan DK,” ujarnya.

Faruq menjelaskan pada Oktober lalu, terdapat 75 permohonan DK dengan 58 telah diputus, dan pada September ada 77 permohonan dengan 51 perkara yang telah diputus.

Sedangkan sebulan sebelumnya, yakni pada Agustus, terdapat 49 permohonan dengan 43 yang telah diputus.

“Dalam tiga bulan ini ada 152 permohonan dispensasi nikah yang sudah diputus. Sebelum diputuskan kami sudah menanyakan kesiapan kedua belah pihak,” ujarnya

“Termasuk pengawasan dan tanggung jawab orangtua. Sebab secara usia memang masih membutuhkan bimbingan orangtua,” Faruq memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun

7 April 2024 - 17:25 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

14 Januari 2024 - 16:59 WIB

Trending di Gaya Hidup