Tag Archives: Dibawah Umur

Tiga Bulan Terakhir, 152 Muda-mudi Probolinggo Putuskan Nikah Dini

Probolinggo,- Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 152 permohonan dispensasi kawin (DK). Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat. Hal itu sesuai …

Baca Selengkapnya »