Surabaya,- Sebagai langkah preventif membentengi masyarakat dari bahaya narkotika yang kian dinamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026.
Fatwa ini secara tegas mengharamkan segala bentuk penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang lainnya.
MUI Jatim memberikan garis bawah yang jelas: objek pengharaman dalam fatwa ini berfokus pada tindakan penyalahgunaan perangkat, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.
“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba,” ungkap Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, Kamis (16/7/2026).
Meluruskan Fungsi, Menangkal Penyimpangan
Fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 ini menjelaskan bahwa istilah “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan perangkat maupun cairan (liquid) vape yang menyimpang dari tujuan, fungsi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Secara historis, vape sejatinya berkembang sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).
Namun, celah teknologi ini kerap dimanfaatkan secara ilegal untuk mengonsumsi zat terlarang. Oleh karena itu, MUI Jatim melarang keras aktivitas tersebut demi kemaslahatan umat.
Kiai Abdul Halim menegaskan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat—baik bagi diri sendiri maupun orang lain—harus ditindak secara tegas.
Ruang Lingkup Aktivitas yang Diharamkan
Fatwa ini dirancang secara komprehensif untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba lewat media vape.
Adapun veberapa poin krusial yang dinyatakan haram meliputi:
● Penyalahgunaan Perangkat & Cairan: Menggunakan, menyimpan, menyembunyikan, serta menyebarluaskan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang menggunakan media rokok elektronik atau perangkat sejenis.
● Fasilitasi & Produksi Ilegal: Segala bentuk penyediaan fasilitas yang mendukung penyalahgunaan, termasuk aktivitas memproduksi alat isap secara ilegal.
● Rantai Distribusi Zat Terlarang: Kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, hingga mengiklankan narkotika melalui media vape.
Kolaborasi Strategis dan Pengawasan Dini
Sebagai penutup, MUI Jatim menekankan bahwa fatwa ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi yang kuat di lapangan.
MUI Jatim mengajak seluruh instansi dan elemen masyarakat terkait untuk memperkuat koordinasi dalam hal pengawasan serta deteksi dini.
“Langkah ini senada dengan proses penyusunan fatwa yang sejak awal telah melibatkan berbagai pihak otoritatif demi menghasilkan regulasi keagamaan yang tepat sasaran, solutif, dan melindungi generasi bangsa,” Kiai Halim memungkasi. (*)












