Probolinggo,– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerbitkan tausiyah yang memuat tujuh panduan moral bagi panitia dan peserta kegiatan Agustusan.

Dalam tausiyah tersebut, MUI menekankan agar seluruh rangkaian acara tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam, termasuk melarang pornoaksi, busana yang tidak sopan, praktik perjudian, minuman keras, hingga laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan.

Tausiyah bernomor 06/TSH/MUI/MUI.KAB.PROB/VII/2026 itu ditetapkan di Probolinggo pada 17 Juli 2026 atau bertepatan dengan 2 Safar 1448 Hijriah.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa, bersama Sekretaris Komisi Fatwa Gus Habiburrahman.

Tausiyah juga diketahui Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan serta Sekretaris Umum H. Taufik.

Dalam mukadimahnya, MUI menyampaikan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan momentum untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan sekaligus memperkuat semangat cinta tanah air sebagai bagian dari nilai keimanan. 

Kemerdekaan Indonesia disebut sebagai hasil perjuangan para syuhada, ulama, dan pahlawan bangsa yang harus diisi dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah.

Karena itu, MUI meminta seluruh panitia penyelenggara lomba, karnaval, pawai, upacara, hingga panggung hiburan selama perayaan Agustusan agar memperhatikan norma agama dan menjaga ketertiban masyarakat.

Terdapat tujuh poin utama yang menjadi pedoman dalam tausiyah tersebut.

Pertama, panitia diminta memastikan kegiatan tidak mengabaikan kewajiban salat lima waktu. Saat azan berkumandang, kegiatan diimbau dihentikan sementara serta disediakan waktu dan fasilitas untuk beribadah.

Kedua, peserta diminta menjaga aurat dan kesopanan dalam berpakaian dengan menghindari busana ketat, transparan, maupun pakaian yang menonjolkan lekuk tubuh.

Ketiga, MUI melarang segala bentuk pornoaksi dan pornografi, termasuk tarian, joget, gerakan, maupun kostum yang dinilai erotis atau sensual karena berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya anak-anak.

Keempat, MUI mengingatkan agar tidak melakukan tasyabbuh, yakni perilaku menyerupai lawan jenis. Dalam tausiyah disebutkan laki-laki dilarang berdandan menyerupai perempuan, seperti mengenakan daster, memakai riasan wajah, atau bergaya layaknya waria, begitu pula sebaliknya.

Kelima, panitia diminta menghindari ikhtilat atau campur baur yang berlebihan antara laki-laki dan perempuan selama kegiatan berlangsung.

Keenam, seluruh rangkaian kegiatan Agustusan harus terbebas dari praktik perjudian, konsumsi minuman keras, maupun penyalahgunaan narkotika.

Ketujuh, MUI mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan, persatuan, kebersamaan, serta menjunjung tinggi semangat kepahlawanan dalam mengisi bulan kemerdekaan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.