Probolinggo,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, Rabu (16/9/26) siang.

Dalam audiensi tersebut, MUI menyampaikan rekomendasi terkait pengaturan penggunaan sound horeg dan pengeras suara di tempat terbuka.

Pertemuan yang digelar di Ruang Transit Kantor Wali Kota Probolinggo tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. M. Sulthon didampingi sejumlah pengurus.

Dalam kesempatan itu, MUI menyerahkan rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka di Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo.

Dalam rekomendasinya, MUI mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan terkait penggunaan sound system atau pengeras suara pada kegiatan di tempat terbuka, dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai salah satu rujukan utama.

MUI juga merekomendasikan penetapan atau adopsi standar teknis tingkat kebisingan sesuai ketentuan yang berlaku, pengaturan waktu penggunaan pengeras suara dengan mempertimbangkan waktu istirahat, kegiatan belajar, ibadah, pelayanan kesehatan, serta aktivitas masyarakat.

Selain itu, pengaturan lokasi penggunaan pengeras suara perlu memperhatikan keberadaan rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, kawasan permukiman, dan kawasan sensitif lainnya.

MUI juga mendorong penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses, sosialisasi penggunaan pengeras suara yang aman dan bertanggung jawab, serta pembinaan terhadap pelaku usaha dan komunitas sound system.

“Rekomendasi ini dimaksudkan bukan untuk melarang penggunaan sound system, justru memberikan manfaat bagi kegiatan masyarakat. Namun, penggunaannya yang berlebihan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan kenyamanan,” kata Kiai Sulthon.

Menurutnya, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan dengan hak masyarakat lainnya yang menginginkan ketenangan, kesehatan, dan kenyamanan.

Ia menegaskan, MUI tidak bermaksud mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. MUI hanya mendorong adanya pengaturan agar penggunaan pengeras suara tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

Selain persoalan kebisingan, MUI juga menyoroti sejumlah dampak sosial yang dinilai dapat muncul dalam kegiatan yang menggunakan sound horeg, seperti pertunjukan joget erotis dan konsumsi minuman keras yang berpotensi menjadi tontonan negatif, termasuk bagi anak-anak.

“MUI Kota Probolinggo mendasarkan tausiah atau rekomendasi ini pada prinsip keagamaan, bahwa setiap aktivitas harus diarahkan pada kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemudaratan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, merespons positif rekomendasi tersebut. Ia menjamin pemerintah kota akan menindaklanjutinya melalui Surat Edaran Wali Kota Probolinggo.

“Saya akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran dari Gubernur Jawa Timur,” janji dr. Aminuddin. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.