Lumajang,– Pemerintah memastikan tarif listrik yang dikelola PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional guna menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi di tengah dinamika ekonomi global.

Manager PLN ULP Lumajang, Drian Friska, mengonfirmasi bahwa penetapan tarif listrik di wilayah kerjanya sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Tarif dasar listrik tetap mengikuti tarif yang sudah ditetapkan pemerintah karena sifatnya nasional,” ujar Drian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/26).

Ia menambahkan, kelompok pelanggan rumah tangga yang berhak menerima subsidi tetap memperoleh tarif yang sama tanpa perubahan.

Tarif bersubsidi ini diperuntukkan bagi pelanggan daya 450 VA serta sebagian pelanggan 900 VA yang terdaftar dalam data penerima bantuan pemerintah.

Tingkat Pengaduan Tagihan Listrik Rendah

Terkait pelayanan tagihan, Drian mengungkapkan bahwa tingkat keluhan masyarakat di Kabupaten Lumajang tergolong sangat rendah.

Dalam kurun waktu satu bulan, PLN ULP Lumajang rata-rata menerima kurang dari lima aduan.

Rendahnya tingkat keluhan ini tidak lepas dari prosedur ketat yang diterapkan PLN. Setiap data hasil pembacaan meter listrik oleh petugas di lapangan wajib melewati proses verifikasi terlebih dahulu sebelum rekening diterbitkan.

Langkah ini dilakukan guna menjamin akurasi pemakaian sehingga tagihan yang diterima pelanggan sesuai dengan kondisi riil.

Penjelasan Soal Kendala Tegangan Listrik

Menanggapi keluhan sebagian warga mengenai adanya pasokan listrik yang belum stabil di rumah-rumah tertentu, Drian menjelaskan bahwa gangguan tersebut umumnya bersifat lokal dan tidak merata.

Kondisi tegangan tidak stabil pada lingkup rumah per rumah biasanya dipicu oleh loss contact pada saluran rumah akibat cuaca ekstrem, tertimpa dahan pohon, atau kabel yang tidak sengaja tertarik saat renovasi bangunan.

Selain faktor jaringan luar, kendala juga bisa bersumber dari masalah internal pada instalasi listrik milik pelanggan sendiri.

Drian memastikan pihak PLN ULP Lumajang selalu sigap menindaklanjuti dan membenahi setiap gangguan teknis begitu menerima laporan resmi dari masyarakat. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.