Lumajang,- Satreskrim Polres Lumajang menangkap seorang pria berinisial ABW (30) yang diduga mencuri motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Terduga pelaku dibekuk di Kota Probolinggo bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, ungkap kasus bermula dari laporan korban, Mohamad Ifan Mafaroza (21) yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu malam, 29 Juli 2026, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan.

“Setelah menerima laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Lumajang melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Suprapto, Senin (3/8/2026).

Dari hasil analisa rekaman kamera pengawas, polisi memperoleh ciri-ciri terduga pelaku.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memanfaatkan jaringan informan untuk melacak keberadaan terduga pelaku beserta kendaraan yang dicuri.

Suprapto menyebut, informasi yang diterima petugas mengarah ke wilayah Kota Probolinggo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N-6854-YBU yang masih dikuasai terduga pelaku.

“Pelaku kami temukan masih mengendarai kendaraan milik korban. Saat itu kondisi ban sepeda motor sedang bocor sehingga petugas dapat mengamankan yang bersangkutan secara persuasif tanpa menimbulkan gangguan di lokasi,” jelasnya.

Bersama terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam sebagai barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi ketika sepeda motor diparkir di teras rumah teman wanitanya usai korban pulang dari warung kopi.

Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal masuk ke halaman rumah dan membawa kabur kendaraan matic tersebut.

“Korban sempat berupaya mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukan sebelum akhirnya melapor ke polisi,” pungkas Suprapto. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.