TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan "Hukum Seberat-beratnya Hasan dan Tantri." (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Sidang Tuntutan Hasan-Tantri Digelar Besok, Pegiat Antikorupsi Ingin Hukuman Maksimal

Probolinggo,- Sidang tuntutan mantan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin akan digelar besok, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, diperkirakan puluhan masyarakat di Kabupaten Probolinggo dan pegiat antikorupsi korupsi bakal menghadiri dan menyaksikan proses sidang dan berharap tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dituntut maksimal.

Pegiat Antikorupsi, Samsuddin membenarkan, jika proses persidangan Hasan-Tantri tersebut akan hadir puluhan warga yang seluruhnya berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang besok, masyarakat dan anggota kami siap mengawal dan menyaksikan sidang itu, dengan harapan agar kedua terdakwa ini dituntut maksimal. Hadirnya masyarakat ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum,” kata Samsuddin, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Samsuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hasan-Tantri dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Isi pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.(*)

Baca Juga  Hari ini, Hasan-Tantriana Jalani Sidang Perdana Kasus Jual-beli Jabatan

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan)

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …