Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan begal motor lintas wilayah.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (34) dan S-U (37), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri. Sedangkan seorang pelaku lainnya, M-I (24), masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu bilah celurit, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G, serta dokumen kendaraan.
Titus menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi keberadaan tersangka S di Desa Trewung, Kecamatan Grati.
Petugas kemudian menangkap tersangka S pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka S-U yang kemudian diamankan di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Saat pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, tersangka S melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Titus.
Menurut Titus, tersangka S merupakan seorang residivis. Dalam setiap aksinya, pelaku memiliki pola yang sama, yakni melukai korban agar lebih mudah menguasai kendaraan yang menjadi sasaran.
“Tersangka S ini merupakan residivis. Ciri khas pelaku dalam setiap aksinya selalu melukai korban agar bisa menguasai kendaraan yang akan dicuri,” ujarnya.
Kapolres menyebut komplotan tersebut telah beberapa kali beraksi dan meresahkan masyarakat. Salah satu korbannya bahkan seorang ibu hamil delapan bulan yang menjadi sasaran kekerasan saat mempertahankan sepeda motornya.
“Kebetulan waktu itu ibu-ibu lagi hamil atau mengandung, yang kemudian dilakukan kekerasan oleh pelaku hingga terjatuh ke air. Alhamdulillah masih bisa selamat dan sekarang motornya juga bisa ketemu,” tuturnya.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan. Korban, Lidya (34), saat itu baru pulang bekerja.
Saat melintas di lokasi yang sepi, korban diikuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Tak lama kemudian, pelaku memepet dan mendorong korban hingga terjatuh ke sungai.
“Saat itu saya pulang kerja jam 08.00 malam, diikutin sama dua orang motor matic. Kemudian saya dipepet, didorong sampai saya jatuh ke sungai, bahkan saya didelep-delepkan,” ujar Lidya
Dalam kondisi hamil delapan bulan dan mengalami trauma, Lidya memilih menyelamatkan diri. Sementara para pelaku membawa kabur Honda Vario miliknya.
Sekitar sepuluh hari kemudian, tepatnya Senin (7/4/2025) malam, komplotan tersebut kembali beraksi di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati. Kali ini korbannya seorang perempuan bernama Kholifah.
Dengan modus yang sama, pelaku memepet dan menjatuhkan korban. Setelah itu, salah seorang pelaku menodongkan celurit untuk menguasai sepeda motor korban.
Dalam aksi kedua tersebut, para pelaku menggunakan Honda Vario milik Lidya yang sebelumnya dirampas pada aksi pertama.
Keberanian Kholifah justru menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut. Saat terjatuh, ia melihat sepeda motor yang digunakan pelaku diparkir tidak jauh darinya dengan kondisi mesin masih menyala.
“Niat saya mau mengambil kunci motor saya tapi tidak bisa, enggak tahunya saya malah lebih dekat sama motor yang dipakai pelaku. Akhirnya motor itu saya ambil kuncinya, terus saya bawa lari,” kata Kholifah.
Kehilangan kunci kendaraan yang digunakan membuat para pelaku panik. Mereka tidak dapat membawa kembali Honda Vario milik Lidya sehingga meninggalkannya di lokasi dan melarikan diri hanya dengan membawa sepeda motor milik Kholifah.
“Waktu itu saya deg-degan. Motor yang dipakai pelaku kemudian saya bawa dan langsung saya laporkan ke polisi,” tuturnya.
Sepeda motor Honda Vario milik Lidya yang tertinggal di lokasi kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari kendaraan tersebut, Tim URC dan Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah serangkaian penyelidikan, dua tersangka akhirnya ditangkap pada Juni 2026. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik Kholifah yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Kini Honda Vario milik Lidya maupun sepeda motor milik Kholifah telah dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)












