Lumajang, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, keamanan pekerjaan bagi pekerja kontrak dan harian lepas kembali menjadi perhatian.

Bahkan, banyak pekerja outsourcing yang tidak menyadari status mereka, sehingga ketika kontrak berhenti sementara, kerap mengira mereka diberhentikan sepihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan menjelaskan, mekanisme perlindungan yang diterapkan untuk memastikan hak pekerja tetap terjaga.

“Di satu pabrik biasanya ada pekerja tetap dan outsourcing. Ketika order meningkat, perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing. Pekerja kadang tidak tahu mereka adalah outsourcing, mereka pikir tetap bekerja di pabrik itu,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Situasi ini, menurut Subchan, sering menimbulkan kebingungan. Beberapa pekerja mengira mereka diberhentikan, padahal sebenarnya kontrak mereka hanya berhenti sementara atau dialihkan ke perusahaan outsourcing lain.

“Contohnya beberapa pekerja Matahari Jaya Internasional (MJI) yang sempat berhenti bekerja karena kebingungan status mereka. Setelah kami turun ke pabrik, komunikasi difasilitasi dan masalah dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Disnaker Kabupaten Lumajang, kata dia, selalu menekankan pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ada mekanisme bertahap yang wajib diikuti.

“Kalau ada masalah, pertama, kami turun ke pabrik untuk komunikasi dan penyelesaian. Jika kedua pihak mampu menyelesaikan sendiri, hasilnya harus dilaporkan ke Disnaker. Jika tidak sepakat, mediator dari Disnaker akan turun. Dan jika masih belum ada kesepakatan, barulah kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” jelasnya.

Mekanisme ini diterapkan agar hubungan kerja tetap harmonis, dan pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Pekerja kontrak maupun harian lepas tetap memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur resmi.

“Tidak ada pemutusan sepihak. Semua proses dilakukan sesuai prosedur agar hak pekerja tetap terlindungi,” tuturnya.

Untuk diketahui, menjelang Idul Fitri, perhatian terhadap pekerja kontrak dan harian lepas menjadi semakin penting. Banyak keluarga pekerja mengandalkan penghasilan dari pekerjaan mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari biaya mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga kebahagiaan anak-anak.

Dengan mekanisme perlindungan Disnaker, pekerja dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan tenang, sementara perusahaan tetap dapat melakukan efisiensi secara wajar.

“Tidak ada pemutusan sepihak bagi pekerja outsourcing. Jika terjadi masalah, Disnaker siap memfasilitasi tahap demi tahap, mulai dari komunikasi di pabrik hingga mediator. Jika masih belum sepakat, baru dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuan kami adalah memastikan hak pekerja terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.