Lumajang, – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serikat pekerja di Kabupaten Lumajang mengingatkan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan putus kontrak sementara di sejumlah perusahaan.

Kekhawatiran muncul karena praktik tersebut dikhawatirkan digunakan sebagai modus untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan mengatakan, pemerintah siap menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar aturan.

“Kalau ada laporan, kami akan turun langsung bersama pengawas ketenagakerjaan. Efisiensi boleh dilakukan, tapi kalau untuk mengurangi pembayaran THR, itu jelas tidak boleh,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Subchan menambahkan, aturan THR sudah diatur secara jelas. “Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh. Untuk pekerja yang belum satu tahun, besaran THR dihitung proporsional sesuai lama bekerja,” terangnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran dengan alasan efisiensi.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang momen Idul Fitri, agar semua karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan layak dan penuh keberkahan,” kata Subchan.

Untuk diketahui, serikat pekerja menekankan, PHK menjelang Idul Fitri bukan hal yang baru, tetapi praktik yang dilakukan semata-mata untuk mengurangi kewajiban pembayaran THR jelas bertentangan dengan regulasi.

Maka dari itu, ia berharap perusahaan tetap menjalankan efisiensi secara wajar tanpa merugikan pekerja, sehingga suasana Ramadan dan Lebaran di Lumajang tetap hangat dan harmonis.

“Kalau ada laporan terkait PHK menjelang Idul Fitri, silakan diinformasikan ke kami. Nanti kami akan turun bersama pengawas ketenagakerjaan. Efisiensi boleh dilakukan, tetapi tidak boleh untuk mengurangi pembayaran THR,” katanya.

“Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dan bagi yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh. Tujuan kami adalah melindungi hak pekerja agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan layak,” sambungnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.