Lumajang, – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang pada 2025 tercatat mencapai Rp6,19 miliar. Nilai tersebut merupakan pokok utang dan belum termasuk denda keterlambatan sebesar 1 persen setiap bulan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang (BPRD) menyebutkan, jika sanksi administrasi dihitung secara akumulatif, total kewajiban wajib pajak bisa lebih besar.
Kepala Bidang Penagihan BPRD Lumajang, Abdul Aziz mengatakan, akan mengintensifkan upaya penagihan agar angka piutang tersebut dapat ditekan.
“Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 6,19 miliar. Upaya kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan pajak tersebut dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat,” kata Aziz, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, keterlibatan lintas instansi diharapkan mampu meningkatkan capaian penagihan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, besarnya tunggakan berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
BPRD mencatat tiga kecamatan dengan angka tunggakan tertinggi yakni, Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung.
Aziz juga mengingatkan, masyarakat agar segera melunasi kewajibannya sebelum beban pembayaran semakin bertambah akibat denda.
“Jumlah Rp 6,19 miliar itu merupakan pokok utang dan belum termasuk denda 1 persen setiap bulan. Artinya, total kewajiban bisa lebih besar jika dihitung bersama sanksi administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, imbauan tersebut juga ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa yang masih memiliki SPPT atau tunggakan pajak.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat segera melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.
“Mohon kiranya, dengan kesadaran, segera melaporkan kepada kami untuk bisa dimutakhirkan. Semoga kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)













