Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 17:05 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang


					Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)
Perbesar

Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Sebuah kasus yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Lumajang. Rofi’ah (53) menuntut pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri Lumajang karena diduga menganiaya dirinya.

Apa yang menyebabkan keduanya terlibat dalam kasus hukum ini? Sebuah perselisihan yang bermula dari  satu  liter bensin. Pada saat itu, Sahar meminjam selang bensin milik Rofi’ah di warungnya di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Namun, saat diperiksa, Rofi’ah menemukan bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang dijualnya hilang. Rofi’ah kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.

Rofi’ah dan Sahar terlibat cekcok mulut, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Sahar mengambil sapu lidi dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya sendiri. Rofi’ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki akibat benda tumpul.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) kepada keduanya. Rofi’ah yang merupakan korban telah memaafkan Sahar, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya, Rabu (30/4/25).

Meski sudah dimaafkan, Sahar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan, namun tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.

“Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan tindakannya tetap salah,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal