Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 16:50 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat  menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis bobol rumah. Selain itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah juga ditangkap polisi.

Dua tersangka tersebut merupakan adik kakak bernama Herman (32), warga Desa Wotgalih dan Hermadi (33), asal Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sementara 1 penadah yang ikut diamankan bernama Muksin (45), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ketiga tersangka ini bermula pada Senin (24/2/25). Saat itu, pelaku mengeksekusi motor milik warga Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku sempat menodongkan senjata api yang diketahui merupakan air softgun, untuk mengintimidasi korbannya. Karuan saja korban ketakutan dan menyerahkan motornya.

“Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Muksin yang perannya sebagai penadah motor hasil curian.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit motor matic jenis Honda Beat serta satu air softgun.

Disamping itu, juga satu set kunci T, 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah berbagai merek serta 9 kartu ATM berbagai bank.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini telah beraksi di 21 TKP yang semuanya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jam operasional, pelaku beraksi mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB,” beber Kapolres.

Dua tersangka ini, imbuh Kapolres, bisa dibilang adalah spesialis curanmor yang terparkir di rumah, halaman rumah atau di teras. Tersangka Hermadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, dua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Rico. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal