Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 19:32 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya


					RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama April 2025.

Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari 8 kasus narkotika jenis sabu dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus sabu, pihaknya telah mengamankan 12 orang tersangka.

Barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa sabu dengan berat mencapai ratusan gram.

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 sampai Rp20 miliar,” kata Nurmansyah, Rabu (30/4/25).

Sementara itu, dalam kasus okerbaya, sembilan tersangka turut diamankan dengan barang bukti 3.565 butir pil jenis trihexyphenidyl (trex) dan 1.210 butir pil dextromethorphan (dextro).

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal