Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Advertorial · 5 Feb 2025 14:42 WIB

BPRD Lumajang Terapkan Teknologi, Bayar Pajak Bisa Pakai Qris


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Perkembangan teknologi digital terus merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang menerapkan berbagai inovasi agar pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan aman. Salah satunya dengan memperluas akses pembayaran secara digital.

Kebiasaan membayar pajak dengan uang tunai memang cukup merepotkan. Terlebih jika uang tersebut kurang dari nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.

Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian BPRD Lumajang, Catur Prayogi menyampaikan, upaya ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai.

“Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2,” kata Catur, Rabu (5/2/25).

Catur menambahkan, pajak yang sudah dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran kolektif agar target pendapatan dari sektor PBB-P2 dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Lumajang semakin maju.

“Kami berharap masyarakat semakin patuh dan taat membayar pajak, karena manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Kabid Pelayanan dan Penetapan BPRD Lumajang, Feby Udiana, menjelaskan, kini masyarakat memiliki berbagai pilihan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Selain pembayaran langsung di kantor pajak, wajib pajak juga bisa membayar melalui kantor pos, Alfamart, Indomart, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Dana, dan Qris,” jelasnya.

Feby menegaskan, bahwa digitalisasi pembayaran pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Langkah kami ke depan adalah terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak dan merasakan manfaatnya langsung dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Gubernur Khofifah dan Bupati Gus Haris Sepakat Percepat Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo

3 Maret 2025 - 18:33 WIB

DPRD Panggil Pemkot Probolinggo, Bahas Sejumlah Proyek Mangkrak

3 Maret 2025 - 17:38 WIB

Bupati Permudah Investor, Asal Perhatikan Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

3 Maret 2025 - 17:10 WIB

Trending di Advertorial