Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2025 17:50 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa)

Probolinggo, – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mengamankan IF warga Dusun Gluguk, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Ia ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, IF diamankan pada Sabtu (18/1/25) lalu. Penangkapan IF bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, bengkel motor milik IF di Desa Berhubungan Kidul, sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasannya yang sering bertransaksi sabu adalah IF sendiri,” katanya, Senin (20/1/25).

Dari hal tersebut, petugas terus memantau keberadaan IF, sampai akhirnya pada Sabtu (18/1/25) lalu, IF didapati sedang berada di bengkelnya. Petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan IF.

“Selanjutnya pada hari Sabtu pukul 11.30 WIB, petugas mengamankannya IF di bengkelnya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi satu buah plastik klip diduga berisi sabu, dan satu timbangan digital warna abu-abu,” ujarnya.

Iptu Vita melanjutkan, kini IF sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ancaman pasalnya adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 749 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi

10 Februari 2025 - 11:04 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

4 Februari 2025 - 18:24 WIB

Remaja Perempuan di Pasuruan Diperkosa Lalu Dibuang di Jalan

4 Februari 2025 - 17:05 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang

4 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport

3 Februari 2025 - 20:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal