Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Politik · 25 Sep 2024 15:20 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, ini Larangan yang Berlaku di Kota Probolinggo


					PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Hari ini Rabu (25/09/24), merupakan hari pertama dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk oleh 4 pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye, salah satunya pemasangan APK di lokasi tertentu.

Adapun beberapa larangan saat kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, BAB VIII pada pasal 57 hingga pasal 66.

Larangan tersebut diantaranya, dilarang berkampanye di lembaga tempat tertentu, serta dilarang berkampanye yang menggunakan fasilitas negara.

“Jadi untuk aturan larangan titik lokasi kampanye, serta pemasangan APK tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin, namun yang menjadi dasar kami dalam penentuan titik lokasi kampanye yakni Peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Wali Kota (Perwali),” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.

Adapun lokasi – lokasi yang dilarang untuk memasang APK sesuai Perwali Kota Probolinggo nomor 149 tahun 2020, diantaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalam Panglima Sudirman, Aloon – Aloon Kota Probolinggo, Bundaran Gladak Serang, TWSL, seluruh tempat ibadah, dan area perkantoran pemerintah.

Kemudian, secara spesifik, larangan pemasangan APK yakni di Kawasan Perempatan Brak, Kawasan Cagar Budaya Menara Air Randu Pangger, hingga kawasan ruang – ruang milik jalan.

“Terlebih APK yang terpasang di fasilitas umum, salah satunya tiang listrik, dan di persimpangan gang, kemudian untuk pelaporan ke KPU, hanya yang berkaitan dengan kampanye, yakni tim pelaksana kampanye, hingga EO yang menangani kampanye,” imbuh Faisal.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengingatkan kepada seluruh paslon dan timnya untuk patuh pada aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk paslon dan para tim agar mematuhi dan menjalankan PKPU,” imbau Johan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik