Pasuruan,- Dalam sebulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota membongkar dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil berbahaya, Trihexyphenidyl atau lebih dikenal sebagai pil kucing.

Penangkapan pertama dilakukan pada 22 Juli 2024 lalu, petugas berhasil mengamankan MI di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 21,37 gram sabu-sabu, uang tunai Rp1.050.000, satu ATM BCA, dan sebuah dompet.

“MI merupakan seorang pengedar yang cukup aktif di wilayah Kota Pasuruan,” Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (8/8/2024).

Kemudian pada 31 Juli 2024 giliran MA yang dibekuk di Desa Sidogiri, Kraton, Kabupaten Pasuruan.

MA kedapatan menyimpan 5.200 butir pil kucing siap edar. Bersama pil-pil tersebut, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkoba.

Davis menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus melakukan operasi-operasi khusus, meningkatkan patroli, dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat,” tambahnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.