REMBUK: Pj Wali Kota bertemu dengan perwakilan etnis Tionghoa di Kota Probolinggo. (Istimewa).

Aturan Baru, Makam Warga Tionghoa di Kota Probolinggo Bakal Dilengkapi Biopori

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo mengundang perwakilan etnis Tionghoa Kota Probolinggo untuk membahas konsep pemakaman yang ada di Kecamatan Wonoasih.

Dari pertemuan di rumah dinas Wali Kota tersebut, disepakati ukuran makam serta tetap disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Ketua Tempat Ibadah Klenteng Tri Dharma Sumber Naga, Ervan Sutjianto mengatakan, bentuk pemakaman etnis Tionghoa selama ini dilatarbelakangi tradisi dan kepercayaan yang dianut.

Sehingga adanya arsitektur makam yang khas seperti gundukan tanah yang tinggi, berukuran besar, serta adanya altar di depan nisan membuat makam menjadi besar.

“Meski ada peraturan pemerintah yang mengizinkan tinggi pembatas kuburan maksimal 10 cm, namun menurut tradisi etnis Tionhoa tinggi pembatas pinggiran minimal 50 cm, untuk menahan gundukan,” ujar Ervan, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo, agar dapat diizinkan untuk membuat altar yang ada di depan batu nisan.

“Altar ini supaya kita dapat memberi penghormatan kepada leluhur yang dimakamkan di situ,” papar dia.

Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis mengatakan, perancangan makam Tionghoa di lahan aset Pemkot Probolinggo, harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Hal ini juga mempertimbangkan ketersediaan ruang bagi makam lainnya.

Selain itu, ukuran setiap makam yang berbeda karena faktor pertimbangan Fengshui. Akibatnya tata letak pemakaman menjadi tidak beraturan.

“Selama ini masyarakat Tionghoa memilih letak makam dengan mempertimbangkan letak Fengshui yang baik, begitu juga ukuran makam, semakin besar semakin pula besar status sosialnya. Padahal sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk ukuran dan strukturnya,” ujar Nurkholis.

Hasil pertemuan tersebut, Pemkot Probolinggo memberikan solusi yakni, batas maksimal ukuran makam 1,5 meter x 2,5 meter dan tinggi bangunan pembatas.

“Sedangkan untuk kebutuhan altar persembahan tidak boleh melebihi area ukuran makam yang telah disepakati. Serta nantinya wajib dilengkapi biopori di atas altar sebagai sumur resapan,” ujarnya.

Baca Juga  PPKM Dicabut, Dinkes dan P2KB Tetap Siagakan Isoter di Rusunawa

Kemudian perwakilan etnis Tionghoa diminta untuk segera membuat sketsa desain makam yang telah disepakati. Kemudian desain akan dikaji bersama sebagai materi bahan penetapan surat edaran.

“Harapan kita sama-sama terpenuhi, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Ini terkat dengan fungsi tanah makam sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ungkapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Cegah Banjir, Pemkab Lumajang Gencarkan Normalisasi Sungai

Lumajang,- Untuk mempercepat penanganan korban banjir, Sungai Kali Asem di Kelurahan Rogoturunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang mulai …