MELAWAN: Kuasa hukum pelapor, Samiran (tengah) dan Ketua BPD Temenggungan, Sugiyanto (kiri). (foto: Ali Ya'lu).

Kades Temenggungan Tetap Menjabat Meski jadi Terdakwa, Pemkab Probolinggo Bakal Digugat

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terancam akan berurusan dengan hukum. Hal itu tidak terlepas dari adanya oknum kades yang masih aktif menjabat meski menyandang status sebagai terdakwa kasus pidana.

Diketahui, Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Moch. Iqbal Ali Warsa kini berstatus terdakwa. Ia menjadi terdakwa sejak Maret 2023 lalu dalam kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Kades Iqbal didakwa atas keterangan palsu diatas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dan Fathur Rohman. Finra merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal.

Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal justru berstatus sebagai sepupu dari Finra. Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Fathur Rachman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan Iqbal dalam proses perceraiannya dengan Finra.

“Saya menyayangkan sikap Pj Bupati Probolinggo, Pj Gubernur Jawa Timur, Mendagri, termasuk Presiden untuk melaksanakan perintah undang-undang, padahal saya sudah bersurat,” kata Kuasa Hukum Fathur Rachman, Samiran, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, dengan menyandang status terdakwa, Iqbal sudah dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades.

Hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 41 dijelaskan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sedangkan Iqbal ini terancam 7 tahun penjara dengan pasal 242 ayat 1 KUHP karena telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Jadi seharusnya sudah diberhentikan sementara,” ujarnya.

Ia menilai, Pemkab Probolinggo sudah melakukan pembiaran selama setahun terakhir terhadap amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Pasalnya Kades Temenggungan sudah berstatus terdakwa sejak Maret 2023 lalu. Hal ini pun membuat pihaknya akan menggugat pemerintah Kabupaten Probolinggo ke PN Kraksaan atas dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga  Ditarget Rp5,9 Miliar, Retribusi Pasar Masih Minim

“Akan saya gugat minggu depan ke pengadilan, karena telah melakukan pembiaran hukum,” ancamnya.

Atas perkara Kades Temenggungan ini, dirinya juga sudah ditunjuk oleh Sugianto selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temanggungan untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.

“Ini BPD-nya mengerti hukum. Jadi kalau sudah terdakwa, kades itu harus diberhentikan sementara, tidak harus menunggu perkaranya inkrach. Hanya itu yang kami minta, tegakkan undang-undang,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin mengatakan, perkara itu masih akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

“Leading sektor-nya di bagian hukum, oleh sebab itu kami akan koordinasi dulu dengan bagian hukum,” ucap Ofie. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …