STERILISASI: Petugas Satpol PP Lumajang mengangkut baliho liar ke truk. (foto: Asmadi)

Satpol PP Lumajang Bersih-bersih, Copot Baliho Liar hingga APK Pemilu

Lumajang,- Satpol PP Lumajang melakukan penertiban baliho liar, Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, Kamis (23/11/23). Penertiban dilakukan karena keberadaan media sosialisasi tersebut melanggar aturan pemerintah daerah.

“Penertiban kali ini sasaran mulai dari Jalan Lumajang, dari Pelita sampai Tempeh, Pasirian, Sumbersuko, Candipuro,” Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Lumajang, Eko Budi Santoso ketika dikonfirmasi.

Di sepanjang jalan sepanjang wilayah Lumajang, Sumbersuko hingga Candipuro juga banyak ditemui papan baliho tak berizin. Tak sedikit baliho calon legislatif dicopot Satpol PP Lumajang lantaran terpasang liar tanpa izin.

Menurutnya, Satpol PP Lumajang tidak akan memberi toleransi terhadap baliho yang tersebar di sepanjang jalan di Kabupaten Lumajang. Sebab masa pemasangan baliho telah diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang nomor 54.

“Penertiban menyasar reklame, baliho, banner tak berizin. Kemudian berizin namun salah penempatan tidak sesuai Perbup 54 antara lain dipaku di jalan, fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan,” bebernya.

“Kita tidak melihat isi konten kami tertibkan sesuai peraturan yang berlaku. APK para caleg rata-rata juga ada kami tidak tebang pilih,” imbuh Eko Budi.

Ke depan saat memasuki masa kampanye, tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Satpol PP Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

“Nanti kalau sudah 28 November 2023 kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lumajang mana yang baliho mana yang boleh dan tidak,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Listrik Sering Padam, Warga Jatisari Mengeluh

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …