ALOT: Rapat antara Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu soal dana hibah pemilu 2024 buntu. (Foto: istimewa)

Alot! Dana Hibah Pemilu 2024 di Kota Probolinggo Belum Ada Titik Temu

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), pada Selasa pagi (7/11/23) menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo terkait danah hibah Pemilu 2024.

Pertemuan yang digelar tertutup di Bakesbangpol Kota Probolinggo tersebut berakhir tanpa titik temu dan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan.

Usai pertemuan, anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu pada Pemilu 2024.

Putut menjelaskan, dalam rapat tersebut Pemkot Probolinggo memberikan dana hibah ke Bawaslu sebesar Rp4,9 miliar, yang mana angka tersebut dianggap masih kurang dari pengajuan awal sebesar Rp7,8 miliar.

“Jadi untuk pengajuan awal Bawaslu Kota Probolinggo mengajukan Rp8,7 miliar, kemudian kami revisi menjadi Rp7,3 miliar. Namun Pemkot Probolinggo hanya mengesahkan Rp4,9 miliar tanpa ada konfirmasi dan pembahasan,” ujarnya.

Terkait hal ini, dalam rapat telah disepakati, pada hari Senin depan (13/11/23), Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo akan bertemu dengan walikota untuk audensi membahas masalah ini.

“Jadi dengan dana hibah yang disahkan sebesar Rp4,9 miliar tidak mencukupi, sehingga kami ajukan sebesar Rp7,3 miliar,” imbuh Putut.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, dana hibah KPU Kota Probolinggo untuk Pemilu 2024 sudah disepakati sebesar Rp23 miliar dari pengajuan awal sebesar Rp37 miliar.

Namun dari pengajuan tersebut Pemkot Probolinggo menyepakati angka Rp19 miliar. KPU Kota Probolinggo kemudian mengajukan tambahan, hingga akhirnya disepakati sekitar Rp23 miliar.

“Jadi sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penandatanganan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Wakil Gibernur Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota, persentase pembagian pencairan dana hibah sebesar 40-60 persen. Terbagi 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga  Diesel Percikkan Api, Gudang Kapuk Terbakar

 

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, dari dana hibah sebesar Rp23 miliar maka pada tahun 2023 sebesar 40 persen, pencairan mencapai Rp9 miliar melalui PAK, sementara 60 persen sisanya akan dicairkan pada 2024.

 

“Dalam rapat tadi kami diminta untuk membuat RAB sebesar Rp1,3 miliar untuk pencairan 2023. Namun, kami tetap mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU Kota Probolinggo serta pusat,” ujarnya.

Masih dalam Permendagri tentang percepatan penandatanganan naskah NPHD, paling lambat dilakukan pada tanggal 10 November 2023. Artinya jika dihitung mulai hari ini kurang tiga hari.

“Jadi jika sesuai Permendagri penandatangan NPHD dilakukan maksimal pada tanggal 10, dimana 40 persen dari hibah yang telah disepakati Rp9 miliar sekian sesuai rapat pleno yang kami kehendaki,” imbuh Radfan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Delapan Parpol Non Parlemen Merapat, Gus Haris: Mari Bersama-sama Membangun Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Delapan partai politik (parpol) non parlemen membangun komunikasi politik dan menyatakan dukungannya kepada Bakal …